Menunggu Perpres AI: Yang Bisa Disiapkan Organisasi Sekarang
Pada awal September 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa dua Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial sudah di tahap akhir dan menunggu tanda tangan Presiden, menurut laporan Selular.ID. Yang pertama tentang Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026 sampai 2029. Yang kedua tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Targetnya rampung tahun ini, tanpa jadwal pasti. Mohon periksa statusnya saat Anda membaca tulisan ini.
Menurut keterangan yang sama, Perpres Etika akan membedakan pemakaian AI yang dilarang, yang memerlukan pengawasan ketat, dan yang berisiko lebih ringan. Aturan teknisnya akan disusun kementerian dan lembaga sesuai bidang masing-masing.
Mengapa pendekatan berbasis risiko penting bagi organisasi
Pendekatan berbasis risiko berarti pertanyaannya bergeser. Bukan lagi "apakah organisasi memakai AI", tetapi "untuk keputusan apa AI dipakai, dan seberapa besar akibatnya bila salah". AI yang merapikan notulen rapat berbeda bobotnya dengan AI yang ikut menyaring pelamar kerja atau menilai kelayakan kredit.
Organisasi yang belum tahu di mana saja AI dipakai akan kesulitan menjawab pertanyaan itu, apa pun bunyi aturannya kelak.
Empat hal yang bisa disiapkan sekarang
- Daftar pemakaian AI. Catat setiap pemakaian: pekerjaan apa, siapa penggunanya, alat apa, data apa yang terlibat.
- Tingkat akibat. Untuk setiap pemakaian, tanyakan apa yang terjadi bila hasil AI keliru. Merepotkan, merugikan, atau berdampak pada hak orang lain?
- Titik keputusan manusia. Pastikan keputusan yang berdampak pada orang lain selalu punya penanggung jawab yang jelas. AI boleh menyusun draf dan menantang asumsi; yang memutuskan tetap orang.
- Jejak. Simpan catatan yang cukup untuk menjelaskan bagaimana sebuah hasil diperoleh: sumbernya, versi alatnya, dan siapa yang menyetujuinya.
Keempatnya berguna dengan atau tanpa Perpres. Daftar pemakaian membantu mengendalikan biaya. Tingkat akibat membantu memilih di mana AI layak dipakai. Titik keputusan dan jejak membantu saat ada pertanyaan dari auditor, pimpinan, atau publik.
Penutup
Regulasi biasanya datang setelah praktik. Organisasi yang sudah mengenali pemakaian AI-nya sendiri akan membaca Perpres sebagai daftar periksa, bukan sebagai kejutan.
Bacaan: Dua Perpres AI Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo (Selular.ID, 4 September 2026)
Tulisan terkait
Separuh Perusahaan Sudah Memakai Agen AI, Seperempat yang Mengukurnya
Agen AI mulai menjalankan pekerjaan, bukan sekadar menjawab pertanyaan. Survei terbaru menunjukkan adopsinya cepat, tetapi pengukuran dan kebijakannya tertinggal. Sebelum menambah agen, tetapkan dulu ukurannya, dan berani memilih untuk tidak memakai AI.
Karyawan Anda Sudah Memakai AI. Pertanyaannya: Diatur atau Dibiarkan?
Pemakaian AI tanpa izin di tempat kerja melonjak dalam setahun terakhir. Melarang jarang berhasil. Yang dibutuhkan organisasi adalah tiga keputusan sederhana tentang data, alat, dan jejak.
UU PDP Sudah Berlaku, Lembaganya Belum Ada. Apa Artinya bagi Pemakaian AI?
Aturan pelaksana UU PDP sudah terbit, tetapi badan pengawasnya belum terbentuk. Masa tunggu ini bukan alasan menunda. Organisasi justru bisa memakainya untuk merapikan cara data mengalir ke AI, dimulai dari lima kelas data.
